Getting Time...

Soal Hak Cipta, Nokia Digugat Perusahaan Thailand

Andina Librianty - Okezone
Rabu, 8 Februari 2012 08:46 wib
detail berita
Ilustrasi (Foto: Daily Mobile)

BANGKOK - Jika beberapa vendor ponsel sedang menghadapi sengketa paten, kini giliran Nokia menghadapi gugatan hak cipta. GlobeTech, perusahaan berbasis pemetaan digital telah mengajukan gugatan hak cipta terhadap Nokia dan anak perusahaan pemetaannya, Navteq.

Selain menuduh adanya pelanggaran hak cipta, GlobeTech juga menuntut ganti rugi terhadap kedua perusahaan sebesar USD17,5 juta. Dalam gugatan, GlobeTech menuduh bahwa peta atau maps Nokia untuk Thailand menyertakan rincian dari peta yang dimiliki perusahaan itu.

"Ini adalah kasus hukum pertama di mana perusahaan Thailand telah menggugat perusahaan global (Nokia dari Finlandia dan Navteq dari Amerika Serikat)," ujar Wichai Saenghirunwattna, General Manager Globetech pada Bangkok Post, seperti dilansir cellular-news, Rabu (8/2/2012).

Sebelum mengajukan gugatan, rupanya kedua perusahaan telah melakukan negosiasi tapi gagal mencapai kesepakatan. Negosiasi tersebut terjadi pada Agustus lalu.

Menaggapi masalah tersebut, seorang eksekutif Nokia yang dirahasiakan namanya mengatakan pada surat kabar bahwa perusahaannya menyadari adanya keluhan tersebut. "Kami sedang memantau situasi dan mempelajari rincian. Kami akan mengambil langkah yan diperlukan untuk bertahan," pungkasnya. (tyo)

Beri komentar