Getting Time...

Kasus Pencurian Pulsa

Refund Rp1 Miliar Telah Dibayarkan

Yoga Hastyadi Widiartanto - Okezone
Kamis, 9 Februari 2012 15:00 wib
detail berita
Ilustrasi (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan bahwa pengembalian ganti rugi pencurian pulsa telah berjalan. Jumlah ganti rugi yang diberikan mencapai Rp1 milliar. Lalu bagaimana dengan sistem pengembaliannya?

Menurut anggota Komisioner BRTI Heru Sutadi, pengembalian pulsa tersebut sudah berjalan dan akan terus dilakukan. Mekanisme pengembalian pulsa tersebut dilakukan dengan metode komplain. Artinya tidak semua konsumen yang ikut SMS premium, mendapatkan pengembalian pulsa.

Metode ini dibagi menjadi dua. Pertama pengembalian dilakukan via komplain yang ditampung oleh operator, kedua pengembalian dilakukan via komplain yang ditampung lewat 159.

"Untuk melakukan verifikasi terhadap komplain konsumen, dilakukan klarifikasi dengan operator. Saya tidak ingat angkanya, tapi saat ini sudah dikembalikan sekira Rp1 miliar," terang Heru kepada okezone, saat ditemui saat RDP dengan Panja Pencurian Pulsa, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

"Tidak tertutup kemungkinan pengaduan itu dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, tapi kami mencoba meminimalisir hal itu," akuinya.

Kendati pengembalian pulsa hanya diberikan ke konsumen yang komplain, untuk masyarakat yang merasa dirugikan namun belum melaporkan kerugiannya, Heru menyarankan agar segera melapor ke 159. (tyo)

Beri komentar