JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Telkomsel tbk untuk menghentikan seluruh layanan sedot pulsa Opera Mini kepada para pelanggannya.
Hukuman itu dijatuhkan, setelah pengadilan memutuskan menolak gugatan David Tobing dalam kasus sedot pulsa yang diduga dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebesar se-Indonesia tersebut.
"Menghukum kepada tergugat tidak memberi pelayanan kepada pelanggan lain," kata Hakim Ketua Andi Risa Jaya dalam amar keputusan yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis,( 9/2/2012).
Sidang gugatan sedot pulsa dimulai selepas duhur. Pihak penggugat dan tergugat masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Di pengadilan tersebut, Majelis Hakim berpendapat gugatan David tidak berdasar. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andi, belum bisa mengeluarkan pernyataan. Ia mengatakan akan mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada manajemen Teklomsel.
"Kita akan koordinasikan dulu," kata dia usai sidang. (tyo)