JAKARTA - David Tobing bersikukuh akan terus memperkarakan dugaan sedot pulsa oleh PT Telkomsel ke pengadilan, walaupun pengadilan telah memutuskan operator tersebut tidak bersalah.
"Saya tidak akan mundur, maju terus," kata David dalam pesan singkatnya menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata soal sedot pulsa ke PT Telkomsel, Kamis (9/2/2012).
David berpendapat hakim salah mempertimbangkan gugatannya. Ia mengatakan keputusan pengadilan belum menyentuh pokok perkara. "Gugatan baru menyangkut prosedur formil," ujar dia.
Di pengadilan, Majelis Hakim juga memutuskan menghukum penggugat membayar biaya perkara gugatan. Selain itu, hakim menerima eksepsi kuasa hukum Telkomsel yang menyatakan gugatan David tidak berdasar.
David mengaku heran dengan keputusan itu. Terlebih setiap sidang, ia mengatakan, hakim selalu menyarankan berdamai. "Sama halnya tergugat, selalu mengajak berdamai," kata David.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Telkomsel tbk untuk menghentikan seluruh layanan sedot pulsa Opera Mini kepada para pelanggannya.
Hukuman itu dijatuhkan, setelah pengadilan memutuskan menolak gugatan David Tobing dalam kasus sedot pulsa yang diduga dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebesar se-Indonesia tersebut. (tyo)