BERLIN - Anti-Counterfeiting Trade Agreement adalah perjanjian multi nasional bertujuan untuk menciptakan standar internasional dalam penegakkan hukum atas hak kekayaan intelektual. Namun, baru-baru ini protes terhadap perjanjian tersebut meletus di Eropa.
Seperti diwartakan Reuters, Senin (13/2/2012), sekira puluhan ribu demonstran di seluruh Eropa, memprotes perjanjian ACTA yang dianggap bisa memasung kebebasan untuk mengunduh musik dan film serta memeprketat pengawasan di dunia maya.
Di Jerman ada sekira 25 ribu demonstran yang menentang ACTA, sementara di Sofia ada sekira empat ribu warga Bulgaria yang menentang perjanjian tersebut. Meskipun cuaca sedang dingin dan membeku, masih ada ribbuan demonstran lagi yang melakukan aksi itu di kota Warsawa, Praha, Slovakia, Buchares, Vilnius, Paris, Brussel, serta Dublin.
"Kami tidak lagi merasa aman. Internet adalah salah satu dari sedikit tempat untuk kita bertindak bebas,: kata Monica Tepelus, programmer yang melakukan demonstrasi di Buchares.
Penentangan kuat terhadap ACTA terutama terjadi di Eropa Timur, selain itu penentangan di sana menyebar dengan sangat cepat. Para demonstran memperbandingkannya dengan gaya pengintaian 'Saudara Tua' yang digunakan oleh rezim komunis.
ACTA bertujuan mengurangi pencurian merek dagang dan menjegal pembajakan online model lainnya. Negosiasi mengenai perjanjian ini sudah berlangsung beberapa tahun, dan sudah ditandatangani beberapa negara Eropa. Namun, sebagian besar belum menandatangani maupun meratifikasi ACTA.
Kesepakatan ACTA tersebut mengundang kekhawatiran meningkatnya pengawasan dan sensor internet, terutama di negara-negara Eropa Timur seperti Jerman, yang sangat sensitif pada sejarah Gestapo dan polisi rahasia Stasi.
Para pengunjuk rasa juga khawatir bahwa download film dan musik gratis dapat mengakibatkan hukuman penjara jika Acta telah diratifikasi oleh parlemen. Mereka juga takut bahwa bertukar materi di Internet dapat menjadi kejahatan dan mengatakan kesepakatan itu memungkinkan pengawasan online besar-besaran. (tyo)