Getting Time...

DPR Minta 3 CP Masuk Daftar Hitam

Yoga Hastyadi Widiartanto - Okezone
Rabu, 22 Februari 2012 18:29 wib
detail berita
Ilustrasi (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak BRTI untuk memasukkan 3 CP yang tidak memiliki izin ke daftar hitam. Tidak cuma perusahaannya, tapi juga termasuk pimpinan perusahaannya.

Tiga CP tidak berizin yang diduga melakukan pencurian pulsa dan disarankan untuk masuk daftar hitam adalah Extent Media, Extent Media, Lintas Inti Makmur, Planet Evilege PTE.

Masalahnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan yang paling banyak menerima komplain, dan diduga melakukan pencurian pulsa. Panja juga menanyakan pada BRTI apakah ketiga perusahaan tersbut sudah dihentikan layanannya.

Anggota Komite BRTI Danrivanto mengatakan, "Karena mereka tidak berizin maka yang bisa kami lakukan adalah meminta operator menghentikan kerjasamanya."

Mayasyak, anggota Komisi I DPR RI menyarankan agar BRTI bersikap lebih aktif untuk mendukung law enforcement dalam usulan blacklist perusahaan dan pimpinan perusahaan untuk tiga CP tak berizin. Selain tiga CP tak berizin yang masuk ke dalam daftar hitam, BRTI mengungkap ada ada 43 CP lain yang memiliki izin namun bermasalah dengan sulitnya reg/unreg, yaitu :

1. Kreatif Bersama
2. Collibri Network
3. Era Cahaya Brillian
4. Nextnation Prisma
5. Lingua Asiatic
6. Monstermob Indonesia
7. Cequal Indonesia
8. Media Play
9. Infokom Elektrindo
10. Benang Komunika Infotama
11. Mocoplus Technology
12. Mobafone Indonesia
13. Antar Mitra Prakarsa
14. Navcore Nextology
15. i-POP Indonesia
16. Alpha Media Communication
17. Linktone Indonesia
18. Code Jawa
19. Iguana Technology
20. Raba Komunikatama
21. Antar Mitra Prakarsa
22. Arita Mobile International
23. Interchan
24. Intertech Persada Media
25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia
26. Primatech Indonusa Gemilang
27. Betawi Media lestari
28. Sesando Mobile
29. Harvest Mobiletainment
30. Mobilink Komunika Indonesia
31. Permata Cipta Rejeki
32. Triyakom
33. Boleh Net Indonesia
34. Falcon interactive
35. Informasi Teknologi Indonesia
36. Inzpire
37. Media Artha Raya Semesta
38. Pass Indonesia
39. Intitek Virtualindo Mandiri
40. Media Kreasindo Utama
41. Yatta Eracipta Solusi
42. Redtree indonesia
43. Global Mobile Content
 
"Ada konten provider milik operator yang tidak perlu izin lagi, tapi 3 CP yang tidak berizin itu bukan milik operator," tandas Tantowi menerangkan mengapa hanya tiga CP yang masuk daftar hitam, ketika ditemui di sela-sela RDPU Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, Rabu (22/2/2012). (tyo)

  • unfair » 0 Tanggapan
    jadi CP yg gak masuk daftar hitam & daftar nakal kenapa juga kena imbas nya? cepatlah dituntaskan, yg tidak bersalah ikut2an kena imbas nya. kasihan karyawan pada di PHK karna perusahaan gak ada pemasukan.
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar