JAKARTA - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Erick Thohir men yambut baik rencana pembahasan UU Penyiaran yang baru, yang antaralain akan memasukkan soal digitalisasi penyiaran di dalamnya. UU Penyiaran tersebut akan menggantikan UU Penyiaran No 32/2002 yang sekarang berlaku.
"Teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat, tidak terkecuali di industri penyiaran. Kita harus siap, karena saat ini pun gempuran dari konten penyiaran asing kian luas menjangkau pemirsa di tanah air," kata Erick Thohir.
Terkait dengan cepatnya perubahan teknologi yang mempengaruhi cara dan gaya masyarakat dalam mengkonsumsi informasi termasuk konten penyiaran, ATVSI berpendapat penggunaan frekuensi penyiaran di masa depan sebaiknya lebih dititikberatkan pada ketentuan mengenai konten, ketimbang struktur kepemilikan dan struktur bisnisnya.
"Ke depan, orang akan menikmati konten penyiaran dengan prinsip anywhere, any how, anytime. Tidak harus duduk di depan televisi pada jam tertentu dan di rumah atau kantor," ujar Erick Thohir, dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2012).
Konsumen menonton siaran televisi melalui perangkat komputer jinjing, tablet, bahkan telpon seluler pintarnya. Fenomena itu terjadi dan kian banyak, karena harga peralatannya makin terjangkau dan adanya internet. Kian banyak yang menikmati tayangan televisi melalui berbagai akun media sosial mereka termasuk You Tube, Facebook, Twitter dan Google+.
Fenomena mengkonsumsi media di era digital ini perlu mendapat perhatian dalam UU Penyiaran yang tengah dibahas. "Kami berharap UU Penyiaran bersifat visioner dan dapat mengakomodir perkembangan teknologi komunikasi. Karena itu penekanan pada aspek pengaturan konten menjadi lebih relevan, mengingat perubahan teknologi begitu cepat," kata Erick Thohir.
Berkaitan dengan kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers, ATVSI mengharapkan UU Penyiaran nantinya menjamin kedua hak esensial bagi warga Negara dapat dijaga. Dalam konten penyiaran ada konten jurnalistik yang diproduksi para jurnalis. "Kemerdekaan pers harus dijamin dalam UU Penyiaran. Jurnalis dan produk jurnalistik seyogyanya tidak dikriminalisasi jika terkait dengan sengketa pemberitaan," ujar Erick Thohir.
ATVSI meminta pihak pembahas UU Penyiaran duduk bersama Dewan Pers, organisasi media dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan kemerdekaan pers terjamin. Pengaturan mengenai konten jurnalistik sebaiknya mengacu kepada standar yang sarna dan tidak menimbulkan dualisme antara lembaga yang terkait.
"ATVSI mendukung upaya self-regulatory yang dilakukan atas konten jurnalistik, sebagaimana yang telah dijalankan oleh Dewan Pers yang independen selama ini," katanya. (tyo)