JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda gelar sidang putusan kepada Charlie M Sianipar terkait kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan perangkat elektronik yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur Undang-undang.
"Sidang putusan Charlie ditunda hingga 14 Maret, karena Majelis Hakim belum siap," kata Hakim ketua Yonisman saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012).
Charlie M Sianipar lebih dikenal Charlie 'iPad' terpaksa berurusan dengan pengadilan akibat memperdagangkan sejumlah produk Aple iPad yang dianggap tanpa disertai buku manual berbahasa Indonesia. Ia dituntut hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan karena dianggap Jaksa penuntut melanggar pasal 52 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 junto pasal 32 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan telekomunikasi.
Charlie berharap Majelis hakim bisa memutuskan bebas dari tuntutan Jaksa. Ia optimistis pengadilan berpihak kepada dirinya. "Saya yakin bebas. Tapi sidang diundur sampai dua minggu lagi," katanya.
Pengacara Charlie, Andi F Simangunsong, menyatakan menghormati keputusan hakim apapun yang diputuskan kepada kliennya. Namun, dia mengingatkan bahwa Charlie berhak menjual produk I-pad ke siapapun.
"Pihak Aple sendiri juga enggak melarang. Kalau ternyata divonis bersalah, bagaimana nasib orang-orang yang menjual iPad nanti," katanya. (tyo)
Sabtu, 18 Mei 2013 14:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2013 12:55 WIB
Sabtu, 18 Mei 2013 12:01 WIB