Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital, seperti Google, Instagram, Tiktok dan Whatsapp. Ancaman blokir dikeluarkan karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Â
Aturan berlaku mulai 21 juli 2022 perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 juli 2022.
Â
Reporter: Ryan Rahman
(fru)