"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi mengenai duduk perkara dari kasus Indosat-IM2 beberapa waktu lalu, dan melalui surat tersebut kami jelaskan bahwa kerjasama antar dua perusahaan itu telah sesuai dengan UU dan legal," jelas Kepala Humas Kominfo Gatot Wisnu S. Dewa Broto kepada Okezone, Senin (3/12/2012).
Dalam surat itu, Gatot mengatakan bahwa Menteri Kominfo hanya menjelaskan dan melakukan klarifikasi dan tidak ada niatan untuk mengintervensi kasus Indosat-IM2 yang tengah ditangani Kejagung. "Kami sebagai regulator memiliki kewenangan untuk menjelaskan, kami tidak bermaksud melakukan intervensi hanya klarifikasi saja," tegas Gatot.
Sementara menyikapi Kejagung yang menetapkan satu tersangka baru, pihak Kominfo saat ini masih menunggu,"Mungkin proses putusan itu kan panjang, jadi ketika kami kirimkan surat mungkin prosesnya sudah berlangsung, saat ini kami masih wait and see," tandasnya.
Baca Juga: Sinergi KKP dan TNI AL Berantas Penyelundupan BBL Ilegal di Batam
(fmh)