Share

KPPU Akan Periksa Saksi Ahli di Sidang IndiHome

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 22 Februari 2017 20:36 WIB
https: img.okezone.com content 2017 02 22 207 1625597 kppu-akan-periksa-saksi-ahli-di-sidang-indihome-Fb8sKbJsx5.jpg

JAKARTA – Pasca memasuki babak persidangan perdana,  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan tanggapan. Ini sekaligus menjawab beberapa tudingan oleh tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan kasus dugaan monopoli dan perjanjian tertutup oleh IndiHome.

"Kemarin kan sudah sidang pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan dugaan pelanggaran. Setelah itu, SDP diterima, terlapor diberikan kesempatan tujuh hari untuk menjawab itu," kata M Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU kepada Okezone, Rabu (22/2/2017).

Tanggapan perusahaan berplat merah ini akan diungkap dalam persidangan lanjutan yang rencananya berlangsung pekan depan. "Sidang besok murni untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Telkom, terlapor," imbuh Syarkawi.

Telkom juga masih akan dihadang dengan pemeriksaan lanjutan untuk memeriksa para saksi dan ahli.

Sebelumnya, perusahaan IndiHome milik Telkom diduga melakukan perjanjian tertutup di mana pelanggan berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa bisa dihindari oleh konsumen. Telkom juga diduga melangsungkan praktik monopoli, yang menutup peluang usaha kompetitor dan mematikan hak konsumen untuk memilih layanan berdasarkan kebutuhannya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kem)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini