Share

KPPU: Telkom Memaksa Pelanggan untuk Membeli Bundling IndiHome

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 22 Februari 2017 20:41 WIB
https: img.okezone.com content 2017 02 22 207 1625605 kppu-telkom-memaksa-pelanggan-untuk-membeli-bundling-indihome-a6OkUhmiYQ.jpg

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menitikberatkan metode pemasaran yang digunakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom). Komisioner KPPU, M Syarkawi Rauf, mengatakan, Telkom dinilai memaksa pelanggan dan melanggar prinsip persaingan usaha.

“Telkom dianggap memaksa pelanggannya untuk membeli secara bundling. Jadi kalau dia (pelanggan) mau berlangganan fixed line, harus ikut berlangganan internetnya, maupun TV-nya. Kalau dia ingin atau berhenti pasti semuanya diberhentikan, persaingan usaha seperti ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan,” katanya kepada Okezone, Rabu (22/2/2017).

Dijelaskan Syarkawi, tiga layanan yang ditawarkan IndiHome ini melanggar prinsip persaingan usaha. KPPU menilai bahwa cara pemasaran yang digunakan Telkom, menjadi fokus dari kasus ini, bukan pada penggunaan teknologi untuk layanannya.

“Saya enggak tahu persis, tapi yang jelas bahwa ini ada tiga produk yang dipaksakan ke pelanggan, itu yang dititikberatkan di situ. Apakah dia pakai fixed line atau apa yang lain-lainnya itu, yang jelas bukan memasarkan satu produk dengan memasarkan produk yang lain, menutup kesempatan kompetitor,” jelasnya.

Syarkawi menilai bahwa cara pemasaran tersebut membuat Telkom diduga melanggar prinsip persaingan usaha. “Sejauh cara pemasarannya dengan payung seperti itu, diduga melanggar prinsip persaingan,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kem)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini