JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap IndoHome milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk pekan depan. Dalam kasus ini, IndiHome diduga melakukan praktik monopoli terkait layanan Triple Pay.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, investigator mengungkapkan dugaan pelanggaran. Telkom sebagai pihak terlapor diberikan waktu selama sepekan untuk memberikan tanggapannya.
"Kemarin sudah sidang pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan dugaan pelanggaran. Setelah itu, SDP diterima, terlapor diberikan kesempatan tujuh hari untuk menjawab SDP itu," kata M Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU kepada Okezone, Rabu (22/2/2017).
Beberapa dugaan yang diungkap investigator yaitu adanya perjanjian tertutup yang mewajibkan pelanggan untuk membeli produk bundling IndiHome secara sepihak tanpa pilihan untuk menolak salah satu produk tersebut.
Selain itu, praktik monopoli juga diduga dilakukan oleh IndiHome. Tiga produk yang dipaksakan kepada pelanggannya, dianggap berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha kompetitor dan mematikan hak konsumen untuk memilih layanan sesuai kebutuhannya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kem)