Share

KPPU Fokus Selidiki Layanan Triple Play IndiHome

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 23 Februari 2017 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2017 02 22 207 1625685 kppu-fokus-selidiki-layanan-triple-pay-indihome-2dK7A8JLHY.jpg (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tiga layanan yang disuguhkan IndiHome atau triple play, dinilai melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha. Cara pemasaran yang digunakan oleh perusahaan ini juga menjadi fokus KPPU untuk mengajukan dugaan.  

Tiga layanan yang diusungnya tersebut tak memberikan pilihan penolakan, seolah memaksakan pelanggan. Hal ini mematikan hak konsumen untuk memilih layanan sesuai kebutuhannya. Cara Telkom juga turut menutup peluang usaha kompetitor.

“Yang jelas bahwa ini ada tiga produk yang dipaksakan ke pelanggan, itu yang dititikberatkan di situ. Apakah dia pakai fixed line atau apa yang lain-lainnya itu, yang jelas bukan memasarkan satu produk dengan memasarkan produk yang lain, menutup kesempatan kompetitor,” kata Komisioner KPPU, M Syarkawi Rauf kepada Okezone.

Syarkawi menilai bahwa cara pemasaran tersebut membuat Telkom diduga melanggar prinsip persaingan usaha. “Sejauh cara pemasarannya dengan payung seperti itu, diduga melanggar prinsip persaingan,” jelasnya.

Paksaan yang dinilai dilakukan oleh Telkom ini juga menjadi fokus KPPU, mengingat cara pemasarannya tak sesuai prinsip persaingan usaha.

“Telkom dianggap memaksa pelanggannya untuk membeli secara bundling. Jadi kalau dia (pelanggan) mau berlangganan fixed line, harus ikut berlangganan internetnya, maupun TV-nya. Kalau dia ingin atau berhenti pasti semuanya diberhentikan, persaingan usaha seperti ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan,” tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kem)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini