JAKARTA - Sanksi hukum yang akan menjerat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) atas dugaan praktik monopoli dan perjanjian tertutup cukup berat. Jika dugaan yang diungkap oleh tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbukti, maka izin IndiHome bisa saja dicabut.
“Bisa berupa denda, tergantung siapa yang menangani perkara ini, yang nanti berinteraksi dalam persidangan,” kata M Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU kepada Okezone.
Selain itu, KPPU juga bisa merekomendasikan sanksi hukum yang akan diterapkan pada perusahaan berplat merah ini. “Tetapi KPPU bisa mendenda, merekomendasikan untuk menghentikan praktik bisnisnya atau bahkan yang lebih jauh dari itu merekomendasikan pencabutan izin,” jelasnya.
Pemaksaan yang diduga dilakukan Telkom atas bundling IndiHome, dinilai dapat memberatkan hukuman yang akan diterapkan KPPU.
Penerapan sanksi hukum ini masih bergantung pada hasil persidangan, namun Syarkawi mengungkapkan bahwa perusahaan ini bisa saja izin operasinya dicabut. “Iya bisa saja, makanya ini tergantung majelisnya nanti, seperti apa perkembangannya di persidangan dan seberapa besar tingkat kesalahan mereka terbukti, ini kan baru dugaan-dugaan,” imbuhnya.
Persidangan dugaan praktik monopoli dan perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Telkom ini juga akan kembali digelar untuk memberikan kesempatan pada Telkom menyampaikan tanggapannya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, saat dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan atas kasus IndiHome. "Nanti ya, nanti," kata Arif saat dihubungi terpisah.
Follow Berita Okezone di Google News
(kem)