JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini membawa kasus dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk pada 2016 ke sidang. Di dalam persidangan perdana tersebut, tim investigator KPPU mengungkapkan beberapa dugaannya.
Hal tersebut diterangkan oleh Humas KPPU, Dendy R Sutrisno kepada Okezone. Dugaan pertama yang dipaparkan investigator tersebut meliputi perjanjian tertutup, yaitu perusahaan mewajibkan pelanggan untuk membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa kemampuan untuk menghindari produk tersebut. Konsumen tak diberikan pilihan, sehingga perusahaan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.
Dugaan kedua yaitu adanya praktik monopoli, yang mewajibkan pelanggan untuk menggunakan tiga layanan IndiHome sekaligus. Cara ini dianggap berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha lainnya yang menawarkan layanan serupa. Hal ini juga mencegah pelanggan untuk menggunakan pilihan jasa lainnya sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Sayangnya, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo belum memberikan tanggapan secara rinci saat dihubungi Okezone, Kamis (23/2/2017).
Follow Berita Okezone di Google News
(din)