JAKARTA - Maraknya peredaran data pribadi berupa KTP dan KK kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ingin menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam acara diskusi publik mengenai kesiapan RUU PDP yang diselenggarakan pada Selasa (13/3/2018), Rudiantara menyatakan bahwa kerangka RUU tersebut sudah rampung. Kini, dia tinggal menunggu untuk RUU tersebut dibahas dan disahkan.
"Saat ini RUU PDP belum masuk ke dalam lima RUU yang akan dibahas pada 2018," ujar Rudiantara.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan bahwa mengingat urgensi mengenai RUU ini, dia akan terus mengusahakan jika RUU PDP segera dibahas. Namun, dia tidak bisa menjanjikan kapan RUU ini bisa disahkan.
"Saya sudah minta jika salah satu dari lima RUU selesai dibahas, RUU PDP akan segera naik. Saya harap bisa di tahun ini," harapnya
Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU PDP ini akan memiliki banyak benefit bagi masyarakat Indonesia. Yang pertama, adalah data masyarakat Indonesia memiliki perlindungan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018
Selain itu, UU PDP juga akan membantu perekonomian Indonesia, tentunya dari perekonomian digital. Hal ini dikarenakan beberapa negara membutuhkan UU PDP untuk melakukan kerjasama.
"Contohnya negara-negara EU. Mereka tidak ingin melakukan cross-border di bidang e-commerce, jika sebuah negara tidak memiliki UU tersebut," tegasnya.
Baca juga: Tren Big Data Dorong Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Sekedar informasi, RUU PDP sendiri sudah dibahas dan dirancang semenjak 2015 silam. Sayangnya, dikarenakan RUU PDP ini bukan yang termasuk "outstanding". (chn)
(ahl)