JAKARTA -Â Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Kominfo pada 9 November 2018, beberapa operator mengalami penunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sejak 2016.
Adapun PT. First Media, Tbk sebesar Rp364,8 miliar dan PT. Internux Rp343,5 miliar. Atas penunggakan tersebut Kominfo telah melayangan surat peringatan dan mengumumkan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran yakni pada 17 November 2018.
Menanggapi hal tersebut Menkominfo, Rudiantara mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Kominfo telah sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Diresmikan 2 Menteri, XL Axiata Bangun Laboratorium IoT di Indonesia
"Secara reguler Kominfo itu melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator umum. Pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BWA yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu ternyata First Media dan Internux itu belum memenuhi kewajibannya untuk membayar BHP frekuensi dari tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Rudiantara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan jika setelah dilayangkan surat peringatan hingga saat ini kedua perusahaan tersebut masih belum melakukan pembayaran.
"Ini First Media tapi yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, karena kan ada yang cable dan sebagainya. Ini berkaitan dengan izin pengoperasiannya yang kalau tidak ada settlement (penyelesaian) sampai tanggal 17 November itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas dia.
Follow Berita Okezone di Google News