Share

Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya

Pernita Hestin Untari, Jurnalis · Selasa 13 November 2018 17:05 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 13 207 1977292 dua-operator-menunggak-bhp-menkominfo-bisa-dicabut-izin-penggunaan-frekuensinya-WJBDkRKMoK.jpeg Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)

JAKARTA - Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Kominfo pada 9 November 2018, beberapa operator mengalami penunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sejak 2016.

Adapun PT. First Media, Tbk sebesar Rp364,8 miliar dan PT. Internux Rp343,5 miliar. Atas penunggakan tersebut Kominfo telah melayangan surat peringatan dan mengumumkan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran yakni pada 17 November 2018.

Menanggapi hal tersebut Menkominfo, Rudiantara mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Kominfo telah sesuai dengan regulasi.

Frekuensi

Baca Juga: Diresmikan 2 Menteri, XL Axiata Bangun Laboratorium IoT di Indonesia

"Secara reguler Kominfo itu melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator umum. Pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BWA yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu ternyata First Media dan Internux itu belum memenuhi kewajibannya untuk membayar BHP frekuensi dari tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Rudiantara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan jika setelah dilayangkan surat peringatan hingga saat ini kedua perusahaan tersebut masih belum melakukan pembayaran.

"Ini First Media tapi yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, karena kan ada yang cable dan sebagainya. Ini berkaitan dengan izin pengoperasiannya yang kalau tidak ada settlement (penyelesaian) sampai tanggal 17 November itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika nantinya pencabutan frekuensi tersebut akan berakibat buruk kepada pengguna (pelanggan) yang menggunakan layanan BWA dua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan.

Kemudian Rudiantara juga menegaskan jika Kominfo tak akan menjatuhkan sanksi pencabutan, jika kedua pihak perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk membayar sebelum jatuh tempo.

"Kita lihat nanti, artinya tenggatnya sampai tanggal 17. Nanti kita lihat kalau dia ada settlement, kalau dia bayar ya bisa lain," tutur dia.

Sebagai informasi sebelumnya, PT. First Media Tbk telah melakukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) pada 6 November 2018. Hal tersebut diketahui dari siaran resmi Kominfo yang menerima panggilan dari PTUN untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan tanggal 13 November 2018.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini