JAKARTA - Berawal dari pemberitaan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz karena adanya penunggakan biaya hak penggunaan (BHP) oleh PT. First Media. Rupanya, PT. First Media Tbk yang menggelar layanan internet berbasis 4G LTE tidak berhubungan dengan layanan PT Link Net Tbk, dengan merek dagang First Media.
"Layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Sedangkan layanan First Media yang dioperasikan oleh PT. Link Net Tbk adalah layanan TV kabel dan Fixed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC)," kata pihak PT Link Net dalam keterangan resminya, Selasa (20/11/2018).
Perusahaan menambahkan, sekalipun ada pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz tak berdampak apapun pada layanan TV Cable dan Fixed Broadband Cable Internet First Media.
Â
Baca Juga: Perempuan Wajib Punya, Ini 5 Aplikasi Terbaik Lacak Periode Datang Bulan
Namun yang pasti pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap dua operator BWA yang menunggak biaya hak penggunaan (BHP), PT. First Media dan PT. Internux tak jadi dilakukan.
Pasalnya kedua operator tersebut telah melakukan proses pembayaran tunggakan BHP dengan melayangkan surat atau proposal perdamaian.
Follow Berita Okezone di Google News
(ahl)