JAKARTA- Pemerintah melakukan pembatasan media sosial usai adanya aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Masyarakat pun tak dapat berkirim video dan foto di media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, dan Instagram. VPN atau Virtual Privante Network jadi pilihan.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mencegah viralnya hoaks atau berita bohong yang cepat menyebar di media sosial. Meskipun demikian beberapa masyarakat mengakalinya dengan menggunakan VPN atau Virtual Private Network yang dapat mengakses media sosial tanpa masalah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menanggapi hal tersebut. Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu penggunaan VPN tak dianjurkan oleh Kominfo karena adanya beberapa pengaruh negatif yang bisa ditimbulkan.
Baca Juga : Ketahui Bahaya Menggunakan VPN untuk Buka Blokir Media Sosial
Baca Juga: Cegah Provokasi dan Hoaks Aksi 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Kominfo, Rudiantara yang tidak menganjurkan untuk menggunakan VPN untuk membuka adanya blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada Okezone, Jumat (24/5/2019).
Tak hanya itu, Nando juga mengatakan jika beberapa hal negatif yang hadir seperti halnya pencurian data pribadi.
"Selain itu VPN juga bisa untuk profiling data kita secara umum. Kemudian ada kemungkinan disusupi virus dan malware. Kominfo tidak menganjurkan adanya VPN," kata dia.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan jika ini bukan diblokir secara luas karena hanya dibatasi pengiriman foto dan video saja.
"Masyarakat masih bisa berkomunikasi, pembatasannya ini tidak ekstrem-ekstrem sekali karena masih bisa berkirim teks di Instagram ,Twitter, WhatsApp, dan Facebbok," jelas dia. (AHL)
Baca Juga: Ini Cara Aman Gunakan VPN untuk Buka Akses Media Sosial
(ABD)