JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengupayakan adanya regulasi baru untuk mengawasi konten-konten digital atau media baru yang masuk dalam ranah penyiaran. Beberapa media tersebut di antaranya TV Streaming, Netflix, YouTube dan Facebook TV.
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan jika ini merupakan langkah KPI untuk menyikapi penyebaran media baru yang sarat akan konten negatif. Dia juga mengatakan jika ini merupakan program lanjutan dari masa jabatanya yang sebelumnya menjadi Ketua KPI Pusat periode 2016-2019.
"Sebenarnya KPI sudah mendesain lama regulasi ini. Namun, baru diajukan pada periodesasi baru ini (Periode 2019-2022). Definisi broadcasting atau penyiaran inilah yang menjadikan KPI melakukan perubahan. Karena sekarang kan banyak media baru yang seperti televisi," kata Andre kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).
Â
Untuk saat ini, dia juga menuturkan jika undang-undang dimasukan dalam undang-undang penyiaran dan diharapkan DPR bisa merevisinya, serta merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dia juga mengatakan jika media baru juga diawasi oleh KPI maka akan lebih adil juga untuk media mainstream.
"Jadi kan tidak hanya media mainstream saja. Selain itu juga untuk pola-pola edukasi yang lebih baik lagi," kata dia.
Baca Juga: 5 Hero Game Mobile Legends yang Cepat Merobohkan Turret
Baca Juga: Intip Daftar 4 Smartphone Terbaru Harga Rp1 Jutaan
Follow Berita Okezone di Google News
(ahl)