JAKARTA- Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengungkapkan jika penerapan regulasi IMEI tidak hanya berlaku pada ponsel saja.
Namun, regulasi IMEI nantinya juga akan berlaku pada perangkat lain yang menggunakan sim card. "Hanya perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang pakai sim card," kata Ismail kepada Okezone, Jumat (9/8/2019).
Dia juga menjelaskan jika komputer genggam disini bukan laptop. Melainkan, alat POS yang dipakai pada counter pembayaran di super market ataupun yang lebih kecil untuk scanning harga.
Baca Juga: Soal Pengaturan IMEI, Kominfo Minta Masyarakat Tak Resah
"Jadi komputer genggam, bukan laptop," kata Ismail.
Regulasi IMEI ini akan diterapkan pada 17 Agustus 2019. Adapun penerapan rergulasi IMEI ini diharapkan pemerintah mampu memerangi ponsel Black Market (BM) yang beredar marak dipasaran.
Ismail juga sebelumnya pernah mengungkapkan jika implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, fase kedua, persiapan.