JAKARTA - Masyarakat menantikan pemerintah menerapkan regulasi nomor IMEI ponsel untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) atau ponsel yang tidak resmi. Penerapan atau penerbitan aturan ini rupanya mundur dari jadwal 17 Agustus 2019.
Setidaknya ada hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang sudah atau akan membeli ponsel di luar negeri. Dikutip dari Antaranews, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan bahwa pihaknya mendiskusikan terkait ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Menurutnya, opsinya bisa saja ada aplikasi khusus untuk melaporkan IMEI gawai yang dibeli dari luar negeri, atau ponsel dapat digunakan tetapi dikenakan pajak.
Untuk para pedagang yang membeli ponsel dalam jumlah kecil, nantinya mereka harus melaporkan ponsel yang dibeli, misalnya melalui aplikasi. Mereka juga perlu memeriksa apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin.
Â
Baca juga: Ini Alasan Regulasi Nomor IMEI Belum Diterapkan pada 17 Agustus
Selain opsi lapor dan membayar pajak seperti disebutkan di atas, kabarnya pemerintah menyiapkan opsi lainnya seperti pembatasan jumlah. Opsi ini mengatur batasan jumlah ponsel yang bisa dibeli oleh satu orang yang bisa dilacak melalui nomor induk kependudukan (KTP).
Tidak hanya itu, ada opsi blokir untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel tersebut bisa tetap aktif, namun jaringan seluler dengan SIM Card lokal tidak dapat digunakan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa regulasi IMEI seharusnya diterapkan pada 17 Agustus 2019. Namun ternyata penerapan ini mengalami keterlambatan karena menanti koordinasi tiga kementerian.
 
Baca juga: Android 10 Resmi Meluncur, Pertama Hadir di Ponsel Pixel
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo, Ismail mengungkapkan jika keterlambatan ini lantaran masih menunggu koordinasi dari ketiga kementerian terkait yakni Kemenperin, Kominfo, dan Kemendag.
"Masih koordinasi bapak-bapak menteri (Menperin, Menkominfo, Mendag). Aturannya draft sudah done (selesai)," kata dia saat ditemui di acara uji coba 5G Smartfren, Senin (19/8/2019).
Dia juga mengatakan jika tengah mencari waktu untuk ketiga kementerian untuk meneken regulasi IMEI secara bersamaan.