Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara angkat bicara soal kasus kebocoran data penumpang di dua maskapai milik Lion Group, yakni Malindo Air dan Thai Lion Air. Kebocoran data penumpang tersebut tersebar di forum online selama sebulan terakhir.
“Secepatnya Kominfo juga akan mengundang pihak Lion Group pada minggu ini untuk menelusuri proses yang terjadi,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Kebocoran data penumpang Lion Air ini mencakup data pribadi penumpang. Seperti penduduk atau KTP, alamat, nomor telepon, alamat email dan nomor paspor. Kebocoran database pertama sebanyak 21 juta data dan kedua sebanyak 14 juta data yang disimpan dalam file backup.
Menteri Rudiantara mengatakan, kasus tersebut tentunya menyita perhatian pemerintah. Apalagi menyoal data pribadi penumpang yang bisa berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sejak tengah malam, kami sudah komunikasi dengan AWS, surat resmi juga sudah kami kirim ke AWS untuk menanyakan proses yang terjadi,”ungkap Rudiantara.
Follow Berita Okezone di Google News
Menteri Rudiantara menjelaskan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Malindo Air yang merupakan anak perusahaan Lion Air, dikabarkan juga telah menyelidiki kasus tersebut bersama penyedia layanan data eksternal yakni, Amazon Web Service (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce.
Siap Bantu
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kesiapan membantu penyelesaian masalah kebocoran data penumpang yang dialami Lion Air Group. Kementerian Kominfo bakal melakukan investigasi ihwal kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, usai melakukan pertemuan dengan Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi.
“Kemungkinan itu bisa dilakukan, kita akan koordinasi denan negara tetangga (Malaysia) dan di Asean. Kalau memang dibutuhkan investigasi dari kami, bisa bantu dari sini juga,” kata Semuel di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (19/09/2019).
Dirjen Aptika mengungkapkan, kebocoran data penumpang Lion Air Group diduga ada oknum yang melakukan hacking. Olehnya itu, dalam sisi regulasi, otoritas di Malaysia juga memiliki Undang-Undang yang sama dengan Indonesia.
Dirjen Semuel menegaskan bahwa kasus kebocoran data penumpang ini termasuk bagian dari illegal akses, sehingga oknum terkait bisa mendapatkan sangsi pidana sesuai dengan beleid yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan illegal access itu juga ada sanksi pidananya, dan itu bagian dari perlindungan data pribadi. Bagi pengendali harus juga memastikan sistemnya aman, tapi juga siapa pun yang melakukan illegal akses apalagi membocorkan data, kita sedang selidiki siapa yang bertanggungjawab,” tambahnya.
Selain itu, Dirjen Aptika juga mengapresiasi upaya Lion Air Group yang dengan cepat menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, salah satunya dengan melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum di Malaysia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.