JAKARTA - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial, maka termasuk ke dalam tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners, Irfan Akhyari.
"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Irfan, Kamis (3/10/2019).
Pengamat Hukum dari Unversitas Trisakti ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.
Irfan mengatakan setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan.
Irfan menyebutkan secara regulasi terkait lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.
"Di dalam definisi UU No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.
Irfan mengatakan pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran.
"Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat pengawasannya yang sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
(ahl)