Share

Tiga Kementerian Resmi Tanda Tangani Peraturan IMEI Ponsel

Pernita Hestin Untari, Jurnalis · Jum'at 18 Oktober 2019 11:04 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 18 57 2118518 tiga-kementerian-resmi-tanda-tangani-peraturan-imei-ponsel-CFFp68SGL4.jpg (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menkominfo, Rudiantara mengungkapkan bahwa nomor IMEI pada ponsel akan menjadi semacam STNK atau SIM untuk ponsel di Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi ponsel black market di Indonesia.

"Awal-awal pemerintah Pak Jokowi-JK kami juga bertiga dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama membentuk kebjiakan TKDN. Alhamdulillah, TKDN sudah selesai dan memberikan hasil yang sangat baik. Saat ini kita akan menandatangani identifikasi STNK ponsel (IMEI)," kata Rudiantara di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

 Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan IMEI.

Baca juga: BPPT: Teknologi AI Bisa Digunakan di Sektor Pertanian hingga Mitigasi Bencana

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengungkapkan bahwa peraturan ini immediate selama enam bulan. "Jadi masyarakat jangan khawatir, peraturan akan berlaku untuk pengirim atau penjual ponsel dari luar negeri. Ini untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan ponsel. Dari sisi analisis temen-teman itu 2 triliun, mudah-mudahan terefleksi pada APBN di tiga kementerian," imbuh Rudiantara.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa peraturan IMEI mampu menjaga perdagangan secara utuh, meskipun ini sudah terlambat.

"Negara lain sudah memberlakukan ini, mereka melindungi industrinya dengan baik dengan tidak melanggar ketentuan WTO. Jadi kita tidak melarang import, silahkan selama mengikuti ketentuan," ungkap Enggar.

 Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan IMEI.

Sementara itu Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa nantinya peraturan IMEI tidak akan merugikan pemilik ponsel. Pasalnya, peraturan akan disosialisasi selama enam bulan mendatang.

Selain itu, pemilik ponsel yang membeli ponsel di luar negeri tidak akan berpengaruh, namun syaratnya harus legal.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini