JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Niken Widiastuti mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kemkominfo sedang membuat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disampaikan ke DPR akhir atau awal tahun," kata Niken dalam acara pembukaan Program Literasi Privasi dan Keamanan Digital, Senin (18/11/2019).
Lebih lanjut, Niken mengungkapkan bahwa RUU PDP saat ini sudah dilakukan harmonisasi kementerian terkait, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
"Setelah harmonisasi selesai nantinya akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk diajukan kepada bapak Presiden untuk dikirimkan ke DPR," ungkap Niken.
Baca juga: Kominfo dan WhatsApp Kerjasama Edukasi Literasi Privasi dan Keamanan Digital
"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nanti kalau sudah disahkan tidak diubah lagi. Jadi selama masih proses harmonisasi Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian dan lembaga lainnya. Kalau sudah selesai targetnya nanti akhir tahun ini atau awal tahun depan," imbuh Niken.
Adanya UU Perlindungan Data Pribadi ini dikatakan Niken karena data merupakan aset yang penting, selain itu banyak sekali penyalahgunaan data pribadi di tengah maraknya teknologi. Misalnya, nomor pengguna ponsel yang menjadi sasaran penipuan berupa SMS berdalih hadiah.
"Sekarang banyak sekali HP kita itu dikirim melalui SMS atau WhatsApp. Misalnya Anda mendapatkan hadiah 200 juta, nah kalau masyarakat tidak tahu bahwa data pribadi mereka ini sudah disalahgunakan oleh masyarakat, bahkan masyarakat mengikuti apa yang diinstruksikan oleh penipu itu, sehingga ini sangat merugikan oleh masyarakat," kata Niken.