JAKARTA - Komisioner BRTI Bidang Hukum, I Ketut Prihadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari Indosat terkait kasus Ilham Bintang.
Menurut Ketut, praktik penggantian Kartu SIM yang melawan hukum ini tidak akan terjadi apabila mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan dengan baik.
BRTI mengajak operator untuk melakukan evaluasi mekanisme pergantian SIM Card.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang semua operator untuk mengevaluasi SOP dan mekanisme pergantian SIM Card," kata Ketut di Kantor Kominfo, Rabu (22/1/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan mencermati parameter-parameter apa yang kemungkinan masih ada celah. "Ini nanti yang bersama-sama akan kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan semua operator itu seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News