JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan surat kepada DPR dengan mengirim secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Johnny berharap RUU PDP dapat diproses dengan cepat di DPR, serta mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan serta pandangan untuk melengkapi UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
"Sehingga Indonesia segera memiliki UU Perlindungan Data khususnya data pribadi," imbuh Johnny.
Johnny menyampaikan, untuk saat ini ada empat negara di Asia Tenggara yang memiliki UU PDP atau biasa disebut General Data Protection Regulation (GDPR) secara global yakni Singapura Malaysia, Thailand dan Filipina.