JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemblokiran situs pornografi bukan perkara yang mudah. Pasalnya, situs yang diblokir mampu ditembus menggunakan Virtual Private Network (VPN).
"Over the top perusahaan, platform atau aplikasi yang menggunakan Virtual Private Network (VPN) itu tidak bisa dikendalikan oleh kita. Saya gak bisa mematikan, yang bisa dia sendiri yang mematikan," kata Johnny dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2020).
Kominfo pernah meminta situs-situs dewasa untuk memblokir konten pornografi. Pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak bisa langsung meminta pemblokiran apabila situs-situs dewasa itu menggunakan VPN.
"Yang saya bisa minta blokir langsung dan dilakukan pemblokirannya adalah yang menggunakan media over the top kita, internetnya, itu bisa kita blokir," kata Johnny.
Namun sayangnya, ketika menggunakan VPN maka harus meminta pengelola situs pornografi untuk memblokirnya sendiri.
"Tapi mana ada perusahaan porno begitu mau cabut, itu barang dagangannya dia kok. Karenanya yang bisa kita cegah dari sisi kita yaitu edukasi dan literasi, tentu perlu juga secara teknologi tapi ada yang bisa ada yang gak bisa," jelas dia.
Â