JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 4 Januari 2020.
RUU PDP telah diserahkan kepada DPR oleh Presiden RI pada akhir Januari 2020 dan akan dibahas di DPR lewat Komisi I.
Menurut keterangan resmi Kominfo, Rabu (5/2/2020) hasil dari pertemuan tersebut, Puan mengatakan harus ada sinergi antara DPR dalam hal ini Komisi I bersama dengan Pemerintah agar tidak menimbulkan efek negatif.
“Banyak sekali yang tadi kami diskusikan, intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergi antara pemerintah dengan DPR dalam pembahasan ini,” jelas Puan.
Dia berharap RUU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka. Namun ada beberapa hal yang sifatnya tertutup.
“Tadi kami sepakati bahwa UU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” imbuh Puan.
Baca Juga: Sinergi KKP dan TNI AL Berantas Penyelundupan BBL Ilegal di Batam