Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
“Tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian, karena batas waktu mulai berlaku IMEI pada 18 April 2020,” ungkap Menteri Kominfo kepada pekerja media di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (04/02/2020).
Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist.
Dikatakannya, dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak. Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan nantinya.