JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan ada dua mekanisme untuk mengidentifikasikan ponsel dengan IMEI yang legal atau ilegal.
Pertama, blacklist yang merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sedangkan untuk identifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.
“Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist. Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah. Kalau blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist bagaimana menguji dulu sebelum beli,” jelas Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2020).
Untuk pemasangan dan pengujian nomor IMEI, Menteri Johnny menyebut nantinya alat tersebut akan dipasang di Kementerian Perindustrian dan tempat operator.