"Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran Novel (New) Coronavirus (2019-nCoV)," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.
Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang jika mengenali potensi jenis risiko penularan melalui barang. Khususnya jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.
(ahl)