JAKARTA - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) kini telah diuji coba oleh pemerintah bersama dengan operator telekomunikasi. Terdapat dua mekanisme pemblokiran, yakni Black List dan White List.
Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.
Sedangkan mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
Uji coba dilakukan pada 17-18 Februari 2020. Uji coba mekanisme black list diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan operator Telkomsel.
Aturan IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
(ahl)