JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin (17/2) dan Selasa (18/2).
Uji coba mekanisme black List diwakili oleh operator XL Axiata yang berlangsung pada 17 Februari 2020. Sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan operator Telkomsel yang dilakukan pada 18 Februari 2020.
Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.
Mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
(ahl)