Share

Regulasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum 18 April

Pernita Hestin Untari, Jurnalis · Jum'at 28 Februari 2020 14:13 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 28 207 2175527 regulasi-imei-ini-nasib-ponsel-ilegal-yang-dibeli-sebelum-18-april-j0FhhP3UEy.jpg Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengungkapkan aturan tersebut sifatnya berlaku ke depan, artinya akan berlaku setelah regulasi diterapkan.

Ismail menegaskan bahwa masyarakat yang telah 'terlanjur' membeli ponsel ilegal sebelum 18 April 2020 tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut.

"Bagi masyarakat yang perangkatnya sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau ilegal tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 tetap terhubung ke jaringan," kata Ismail di Kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Kominfo dan operator seluler telah sepakat menerapkan mekanisme pengendalian IMEI dengan skema white list, di mana konsumen bisa menguji perangkat sebelum membeli dengan mengecek IMEI pada website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebelumnya ada dua pilihan untuk pengendalian nomer IMEI yakni black list dan white list.

Regulasi IMEI diharapkan mampu mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan konsumen, industri, operator, dan negara.

Follow Berita Okezone di Google News

(amr)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini