JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan aturan IMEI ponsel pada 18 April. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia memastikan kebijakan IMEI tersebut tidak akan mengganggu layanan pelanggan, dikutip Sindonews.
"Ini yang saya sebut customer journey, kami tetap akan mengupayakan bahwa customer journey tidak berubah. Baik sebelum aturan ini berlaku, maupun sesudah aturan ini berlaku," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, saat video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Dia menyatakan, sekali handphone dinyatakan whitelist, maka selamanya akan menjadi white list sebelum dilaporkan hilang atau dicuri. Artinya handphone tersebut boleh digunakan dengan dengan SIM Card apapun.
"Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah? Yakni hak pelanggan untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun," tuturnya.