JAKARTA - Regulasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan mulai hari ini atau 18 April 2020. Dengan regulasi tersebut, diharapkan dapat menghentikan penjualan ponsel ilegal atau black market (BM).
Diberitakan sebelumnya, bagi ponsel ilegal atau nomor IMEI yang tidak tercantum pada Kementerian Perindustrian tidak akan mendapatkan layanan seluler dari provider Indonesia.
Perlu diperhatikan regulasi tersebut sifatnya ke depan, artinya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah 18 April 2020. Untuk ponsel black market yang dibeli sebelum 18 April 2020 dan sudah tersambung ke SIM Card, maka ponsel masih bisa mendapatkan layanan seluler.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam keterangan resminya.