JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng berbagai lembaga untuk melindungi Hak Atas Kekayaan Intelek (HAKI).
“Di era digital ini, sudah sejak lama Kementerian Kominfo bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melindungi hak cipta para seniman atau kreator anak bangsa,” tulis keterangan dalam Instagram resmi Kominfo yang dikutip Okezone, Rabu (10/6/2020).
Kerjasama dengan berbagai lembaga dalam melindungi HAKI tanpa dukungan dari masyarakat tidak ada artinya. Oleh sebab itu, masyarakat dapat menikmati karya anak bangsa melalui situs-situs legal, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada para seniman dan pembuat film.
“Namun, peran kalian juga pastinya tetap dibutuhkan, Sob. Mari sama-sama mendukung karya para seniman, aktor, dan pembuat film dengan menonton secara legal, bukan melalui streaming gratis yang ilegal ya,” jelasnya.
Bagi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pengunduh dan pembajak film dapat dijerat dengan pasal 113 ayat 4 Undang-Undang nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Selain melanggar HAKI, kalian juga perlu waspada dengan situs-situs nonton film gratis tersebut. Banyak risiko yang bisa kamu dapati, seperti malware yang bisa mengancam perangkat kalian. Biasanya, malware tersebut akan disisipkan dan terinstall di gawai dalam bentuk Potentially Unwanted Application (PUA), nah, demi melindungi HAKI dan juga keamanan data kalian, Kementerian Kominfo sangat gencar untuk menghentikan penyebaran situs ilegal tersebut,” tutupnya.
(ahl)