JAKARTA – PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Kamis 12 November 2020 menyatakan bahwa kegiatan layanan "Likeshare" maupun "Like and Share" dan berbagai kegiatan yang mengatasnamakan kerja sama dengan RCTI adalah penipuan.
RCTI sekaligus menegaskan bahwa Pihak RCTI maupun Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak bertanggung jawab atas penipuan berkedok layanan digital ini.
Kemudian kepada para pihak yang merasa dirugikan agar dapat melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada pihak berwajib setempat agar diproses hukum.
Baca Juga: Pelaku Illegal Fishing Asal India Meninggal Karena Sakit, KKP Berikan Penanganan Terbaik
(han)