DEWAN Kompetisi Turki menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira Turki (USD25,6 juta) atau sekira Rp359 miliar kepada Google. Hal ini dikarenakan perusahaan raksasa teknologi yang berbasis di California itu diduga melanggar aturan persaingan sehat dan menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar melalui iklan.
Awal tahun ini Google juga telah didenda sebesar 98,3 juta lira Turki karena menerapkan taktik persaingan agresif.
Baca juga: Apple dan Google Bergabung dengan Grup Industri 6G
"Algoritma Google adalah aktor dalam perubahan perilaku konsumen. Google adalah perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menentukan barang dan jasa yang dapat diakses secara global," kata seorang akademisi, Sarphan Uzunoglu, seperti dikutip dari Arab News, Selasa (17/11/2020).
Sarphan juga menyebutkan dengan adanya Google Adsense dan Google Adwords digunakan secara global, mereka dapat menguasai pasar periklanan digital. Google memiliki pengaruh besar seperti internet.
Baca juga: Penyimpanan Unlimited Google Photos Dihentikan Mulai Juni 2021
Sebelumnya pada tahun lalu, Komisi Eropa juga mendenda Google akibat praktik penyalahgunaan dalam periklanan online. Pihak perusahaan mencegah situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri.
"Tidak dimungkiri bahwa negara lain juga memantau langkah Google sebagai aktor paling kuat dalam oligopoli digital global. Strategi periklanan Google juga berada di bawah pengawasan UE," kata Sarphan.