Petisi online terkait pelarangan unggahan foto Habib Rizieq telah mencapai 657 dukungan. Dalam keterangan petisi, tertulis bahwa pelarangan itu dilakukan karena kekuatan otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.
"Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan," tulis keterangan petisi change.org.
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab
Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan itu bukan perintah dari pemerintah.
"Bukan," kata Dedy dalam pesan singkat.
Baca juga: Petisi Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab Capai 657 Dukungan