JAKARTA - Ramadhan selama dua tahun belakangan ini terasa berbeda karena adanya pandemi yang membatasi pergerakan sosial, termasuk beribadah di tempat ibadah dan beramal langsung. Namun, kehadiran teknologi dapat menjadi alternatif untuk berbagi dengan sesama atau berzakat, dan melengkapi ibadah di bulan suci.
Mungkin terbesit keraguan apakah berzakat secara daring masih dianggap sah, tapi, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
Ia menjelaskan zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, harus berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata dia beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin (26/4/2021).
Sementara itu, berikut adalah sejumlah platform digital yang menyediakan pilihan untuk berzakat secara digital.
1. LinkAja
Pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat melalui fitur LinkAja Berbagi yang ditujukan untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah. Dompet digital ini telah bekerja sama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin, antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
2. Gojek
Layanan transportasi daring Gojek juga menyediakan fitur GoGive yang bisa dimanfaatkan untuk membayar zakat maupun berdonasi. Ketika pengguna telah me-klik pilihan untuk berzakat, aplikasi akan membawa Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan.
BACA JUGA: Tunaikan Zakat ke BAZNAS Makin Mudah Lewat Fitur Terbaru Bantoo.id
Ada pun zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini, mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa. Lembaga resmi yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat antara lain BAZNAS, Dompet Dhuafa, Kitabisa, dan Griya Yatim dan Dhuafa.
Â