KALAU ada kepentingan ingin mengganti data KTP, tak perlu khawatir karena caranya tidaklah rumit.
Adapun beberapa data dinamis yang dapat diubah (bukan direkam ulang) adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan dan foto KTP (dalam kasus tertentu).
Â
Dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara mengubah data KTP.
1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah. Seperti misalnya jika ingin mengganti status perkawinan yang harus disiapkan adalah surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika pindah alamat domisili yang harus disiapkan adalah surat keterangan RT/RW. Dan jika ingin menambah gelar atau mengubah status pekerjaan, cukup bawa ijazah atau surat keterangan dari instansi.
2. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Perlu dicatat seluruh proses penggantian data KTP ini bersifat gratis. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Halo Dukcapil di 1500537.
(DRM)