PANDEMI membuat sebagian gaya hidup mengalami perubahan di era yang juga semakin serba digital. Salah satunya soal tanda tangan elektronik (TTE) yang kian populer dan makin umum digunakan dalam penanganan dan otorisasi dokumen.
Dikutip dari Antara, berikut serba-serbi TTE, berdasarkan informasi dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Selasa.
TTE bukan asal scan
TTE adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
Di Indonesia maupun seluruh dunia, TTE yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai PSrE.
"Dengan berbagai macam inovasi oleh PSrE seperti VIDA yang menyediakan teknologi untuk TTE dilengkapi verifikasi identitas secara instan dan mudah digunakan, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi untuk mengembangkan bisnis mereka secara cepat dan efisien." kata Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto.
Baca Juga : Makin Penting di Tengah WFH, Begini Cara Bikin Tanda Tangan Elektronik
TTE sah dan miliki kekuatan hukum yang sama
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.
TTE juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Kominfo RI yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan untuk memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Masyarakat juga dapat mengecek daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.