KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak 43 kasus kebocoran data pribadi sejak awal tahun 2021.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan 19 diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi. Sementara 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
Baca Juga : Metaverse Hadir, Kominfo Pilih Kuatkan Jaringan Infrastruktur Telekomunikasi
Kendati demikian, ia tak menyebut kasus apa saja yang sudah ditindak dan yang belum. Ia hanya menyebut salah satu kasus yang masih dalam penyelidikan adalah dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan.
"Untuk kasus BPJS kesehatan, akan keluar keputusan akhir secepatnya," ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga : Kominfo Beri Dukungan Komunikasi bagi Pos Militer di Wilayah 3T
Adapun tindakan pada menindak kasus pelanggaran data pribadi, mengacu kepada tiga aturan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)