JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi fenomena soal pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang kian populer belakangan ini.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengingatkan, supaya platform transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undangan (UU).
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga:Â Ada Open BO Hingga Jual Gorengan di Marketplace NFT OpenSeaÂ
Hal tersebut, sambung Dedy, termuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
"Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar UU," jelasnya.
Dia menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.