"Menkominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia," ungkap dia.
Selanjutnya, Dedy mengatakan bahwa pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang, dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum," ujar Dedy.
Masyarakat juga dihimbau untuk bisa merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Kemudian, lanjut dia, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital supaya semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Follow Berita Okezone di Google News
(amj)