JAKARTAÂ - Ada cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurusnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui bahwa Kemendagri telah menyediakan layanan cetak KK online di mana masyarakat dapat melakukannya dari rumah.
Tentu, lewat layanan ini dapat memudahkan masyarakat yang sedang mengurus dokumen KK, tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.
Berikut cara cetak Kartu Keluarga Online, masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil
1. Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id,
2. Registrasi akun terlebih dahulu jika belum punya,
3. Setelah akun jadi, pilih opsi pembuatan KK,
4. Isi nomor kontak dan email yang dapat dihubungi untuk pengajuan permohonan,
5. Jika sudah diterima, Dukcapil baru memproses cetak KK online,
6. KK online bakal disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode Qr,
7. Aplikasi SIAK akan mengirimkan SMS dan email, bentuknya link situs Dukcapil dan file PDF,
8. Pemohon menerina PIN guna membuka layanan cetak KK online,
9. Unggah persyaratan yang diperlukan,
10. Bila KK online sudah jadi, pemohon bakal mendapatkan notifikasi.
Demikian cara cetak KK secara online tanpa perlu datang ke Dukcapil setempat, semoga bermanfaat.
Follow Berita Okezone di Google News
(amj)